Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan
Dibawah ini merupakan profil pejabat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan, yang bertanggung jawab dalam menjalankan program-program rehabilitasi dan resosialisasi serta keamanan.
Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Video profil dan sejarah singkat
Lapas Kembangkuning merupakan salah satu lapas tertua di Pulau Nusakambangan. Pada awalnya Lapas Kembangkuning didirikan pada tahun 1950 dengan kapasitas 1000 orang berupa bangunan semi permanen. Dan dibangun kembali pada tahun 1957 dengan bangunan permanen berkapasitas 1957 orang. Berdasarkan Permenkumham No. 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarkatan. Berdasarkan pengkategorian tersebut, Lapas Kembangkuning menjalankan program pembinaan narapidana untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku yang sadar akan kesalahan, patuh terhadap hukum dan tata tertib serta meningkatkan kompetensi dan kemampuan diri narapidana.
Visi dan Misi
Tugas dan fungsi
Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.